Jumat, 09 Maret 2012

Lobbyist in Congress


Umumnya perwakilan warga Amerika di kongres jarang menghiraukan pendapat yang datang dari rakyat. Namun tetap menjadi kewajiban kongres untuk mendengarkan pandangan-pandangan rakyat karena mereka berdiri di kongres adalah untuk rakyatnya dan untuk mewakili mereka. Jika ada rakyat yang ingin menyampaikan pandangannya dan berusaha membuat perwakilan mereka percaya dengan pandangannya, mereka akan mengadakan lobbying pada anggota kongres yang mewakili mereka.
Lobbyist adalah seseorang yang dipekerjakan –kebanyakan oleh asosiasi dagang, perusahaan, dan pemerintahan lokal bahkan negara- untuk mempengaruhi anggota legislatif dalam mempergunakan hak pilihnya sesuai dengan keinginan “penyewa” lobbyist-nya. Lobbyist nanti akan mewakili kepentingan klien atau organisasi mereka dengan pemerintah, negara, dan agensi cabang eksekutif atau pengadilan dan memastikan bahwa suara dan isu yang mereka bawa didengar oleh pembuat keputusan. Lobbyist fokus sebagai informan bagi anggota legislatif dan administrasinya dalam proses pembuatan keputusan yang logis (www.all.org). Orang-orang yang melakukan lobbying sudah terlatih dan resmi terdaftar di kongres maupun negara bagian. Jumlah lobbyist di Amerika saat ini mencapai 100.000 orang yang tersebar di Washington dan masing-masing negara bagian (Cipto,2007:95). Lobbyist ini tetap eksis di congress karena mendapat perlindungan dari right petition dalam Amandemen pertama konstitusi Amerika Serikat. (www.all.org)
 Untuk dapat melobi anggota kongres, seseorang lobbyist harus mempersiapkan banyak hal. Yang paling utama adalah yakin bahwa pendapatnya adalah benar dan mewakili mayoritas warga, menunjukkan bahwa dia adalah orang yang gigih dan berpengetahuan luas sehingga informasi yang diberikan kepada anggota kongres akan dipercaya.
Kontak personal adalah cara yang paling efektif untuk melobi kongres, atau bisa juga dengan diskusi dengan asistennya. Awalnya lobbyist hanya perlu mengontak kantor anggota kongres dan menyatakan bahwa dia mendukung atau menolak sesuatu. Lobbyist juga harus memastikan bahwa anggota kongres yang dihubungi nantinya mengetahui tentang pandangannya. Lobbyist sebaiknya melobi anggota kongres baik yang sepandangan dengannya atau yang tidak sepandangan dengannya karena suara akan sangat berpengaruh, lobbyist melobi anggota kongres yang sepandangan dengannya dan memastikan bahwa dia akan tetap pada pandangannya, di lain sisi lobbyist juga melobi anggotan kongres yang tidak sepandangan dengannya dan meyakinkan bahwa pandangannya itu salah. Lobbyist juga bisa memberikan beberapa bukti yang bisa mendukung pandangannya (www.skepticfiles.org).
Lobbyist hanya perlu memulai dengan langkah kecil seperti itu tapi setelah itu harus dilanjutkan dengan langkah yang lebih besar dan lebih serius. Mengawali dengan menulis surat adalah salah satu cara yang efektif. Lobbyist lebih baik menulis surat pendek dan langsung secara spesifik menunjuk pada langkah apa yang lobbyist ingin anggota kongres tersebut ambil. Lobbyist juga memberikan nama dan alamat lengkap agar anggota kongres tahu asal distrik lobbyist. Lobbyist sebaiknya menghindari petisi karena itu akan lebih tidak efektif (www.amnestyusa.org).
Lobbyist bisa mengirim surat ke kantor lokalnya atau langsung ke kantornya di Washington DC. Selain menulis surat, lobbyist juga bisa langsung menelpon senator atau representative ke operator Capitol Hill. Tidak lupa lobbyist memberikan nama dan alamat lengkap agar anggota kongres tahu asal distriknya. Dengan telpon lobbyist juga bisa mengatur jadwal pertemuan langsung (www.amnestyusa.org).
Cara yang paling baik adalah bertemu langsung dengan anggota kongres dan mengadakan diskusi. Lobbyist beserta kelompoknya bisa mengikuti rapat kota yang sering diadakan pejabat kota untuk berdiskusi(www.amnestyusa.org).
Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan diri dalam rapat atau diskusi dengan anggota kongres. Lobbyist tidak harus pergi ke Washington DC untuk bertemu dengan anggota kongres, tetap ada kantor distrik yang dikunjungi oleh anggota kongres yang bersangkutan setiap beberapa kali setiap bulan (www.amnestyusa.org).
Ada 3 tipe lobbying menurut Rick Hall, yaitu trading mode dengan penjualan jasa kampanye pada saat pemilihan, persuading mode dimana lobbyist menyiapkan informasi-informasi untuk legislator terkait mengenai isu yang mereka inginkan, terakhir adalah subsidy mode dimana lobbyist membantu legislator dengan memberikan informasi mengenai public policy serta menyediakan policy analisis(www.woodrowilsoncentre.com).
Jenis lain lobbying, yaitu direct lobbying, lobbying lewat dengar pendapat, memprakarsai pembentukan caucus,  grass root mobilitation, dan kerjasama dengan kelompok kepentingan lain (Cipto, 2007:95). Direct lobbying dilakukan secara langsung kepada anggota kongres lobbyist secara rutin melakukan pertemuan dengan anggota kongres untuk menyampaikan informasi sesuai kepentingan mereka. Lobbying lewat dengar pendapat juga bisa dilakukan karena setiap proses legislasi selalu ada proses dengar pendapat untuk mendapat masukan dari luar kongres yang bisa digunakan oleh lobbyist untuk manyampaikan informasi dan pesan yang sesuai dengan kepentingan mereka. Saat ini juga sering muncul lobbyist yang bisa member sponsor agar terbentuk caucus para senator atau representative. Grass root mobilitation dimana lobbyist bisa menggalang dukungan pendapat umum dengan pawai sambil membawa spanduk, memasang iklan-iklan besar di jalan, sticker, pengiriman surat atau panggilan telpon secara masal. Cara kerja sama dengan kelompok lain adalah dengan membentuk koalisi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sama.

Karena Lobbying adalah suatu proses demokratisasi yang vital dari negara, dan kebebasan untuk berpendapatnya dijamin oleh dan secara konstitusi yang diatur secara jelas dalam pasal-pasal kode etik tentang Lobbying untuk menjaga ke-profesionalitas-an mereka yang menekankan pada beberapa main article seperti;   Honesty and Integrity, Compliance with Applicable Laws, Regulation, and Rules, Proffesionalism, Conflicts of Interstarticle, Due diligence and Best efforts, Compensation and Engagement terms, Confidentiality, Public education, Duty to Govermental institutions.

Berdasarkan uraian di atas, kelompok kami merasakan adanya kejanggalan dalam praktek lobbying yang semakin menjadi suatu hal negative dan cenderung menguntungkan diri sendiri. Karena bukan tidak mungkin hal ini menjadi sebuah praktek korupsi mengingat mereka di’sewa’ oleh berbagai kelompok kepentingan demi menyuarakan keinginan kelompok keinginan tersebut, yang terselubung dalam sesuatu hal yang dilindungi secara sah oleh pemerintah dan diperkuat oleh hak perlindungan untuk para lobbyist seperti yang terwujud dalam kode etik oleh konstitusi.
References:
Cipto,Bambang.2007.Politik dan Pemerintahan Amerika.Yogyakarta:Lingkaran buku.
http://www.skepticfiles.org/aclu/how_to.htm tanggal akses: 12 April 2010 pukul 9:30 PM

0 komentar:

Posting Komentar