Tampilkan postingan dengan label THI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label THI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Januari 2012

Gender dan Feminisme

Kajian mengenai perang dan konflik yang terjadi pada abad ke-20 telah menjadi kajian yang sering dibahas dalam hubungan internasional, sering kali kita bertanya-tanya siapakah yang berperan dalam menjalankan sebuah sistem konstelasi internasional? Apakah pria selalu memiliki andil yang besar dalam hubungan internasional? Bagaimana dengan kaum perempuan ? 

Isu gender telah menjadi perhatian dalam studi hubungan internasional akhir-akhir ini. Titik awal memperkenalkan gender pada studi hubungan internasional sering mengalami perdebatan tentang perbedaan mendasar antara laki-laki dan perempuan dan akibat dari perbedaan tersebut dalam politik dunia. Gender “mengacu pada perilaku dan harapan yang dipelajari secara sosial yang membedakan antara maskulinitas dan feminitas”. Argumennya adalah bahwa kita sekarang hidup dalam dunia gender dimana kualitas yang dikaitkan dengan “maskulinitas”, contohnya rasionalitas, ambisi, dan kekuatan diberi nilai dan status yang lebih tinggi disbanding kualitas yang dikaitkan dengan “feminitas”, contoh feminitas sendiri adalah emosionalitas, kapasitas, serta kelemahan. Kedua hal tersebut diperdebatkan karena laki-laki lebih diistimewakan atas kaum perempuan (Jackson & Sorensen, 2009:332). 

Teori feminisme telah berkembang sejak awal tahun 1990an (Burchill & Linklater (ed), 213). Pandangan bahwa feminis datang dari barat adalah salah, tetapi istilah feminis dan konseptualisasi mungkin datang dari Barat bisa dibenarkan. Sejarah feminis telah dimulai pada abad 18 oleh R.A Kartini melalui hak yang sama atas pendidikan bagi anak-anak perempuan. Ini sejalan dengan Barat di masa pencerahan, di Barat oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis den Condorcet yang berjuang untuk pendidikan perempuan. Perjuangan feminis sering disebut dengan istilah gelombang dan menimbulkan kontroversi, mulai dari feminis gelombang pertama (first wave feminism) dari abad 18 sampai ke pra 1960, kemudian gelombang kedua setelah 1960, dan bahkan gelombang ketiga atau Post Feminism (www.id.shvoong.com).

Asumsi Dasar
Para feminis mempunyai kesadaran yang sama tentang adanya ketidakadilan terhadap perempuan di dalam keluarga maupun masyarakat. Feminisme sendiri melahirkan 4 macam perspektif yang berbeda, diantaranya adalah feminisme liberalis, marxis, sosialis, dan radikal. Misalnya feminisme liberalis berasumsi bahwa kebebasan dan keseimbangan berakar pada rasionalitas. Sedangkan asumsi dari feminisme marxis adalah hak kepemilikan pribadi merupakan kelembagaan yang menghancurkan keadilan dan kesamaan kesempatan yang pernah dimiliki masyarakat dan sekaligus sebagai pemicu konflik terus menerus dalam masyarakat. Lain pula dengan asumsi dari feminisme radikal yang lebih ekstrim yaitu menentang adanya sebuah ikatan perkawinan (Muslikhati, 2004:31-35). 

Emansipasi Politik Kaum Feminisme
Apabila kita menelaah secara luas mengenai pengertian emansipasi adalah sebuah usaha untuk mendapatkan kesetaraan atau persamaan derajat. Dalam hal ini, berarti emansipasi wanita adalah usaha yang dilakukan oleh kaum perempuan dalam memperjuangkan untuk mendapatkan kesetaraan dan hak yang sama dengan laki-laki karena kita telah ketahui bahwa wanita seringkali menjadi obyek eksploitasi dari kaum pria. Sebagai contoh emansipasi wanita dalam bidang politik adalah terpilihnya Megawati Soekarno Putri sebagai presiden perempuan pertama di Indonesia yang membuktikan bahwa perempuan juga bisa memimpin sebuh institusi politik yang besar yaitu negara. Jauh sebelumnya, kita telah mengenal ibu R.A Kartini sebagai pejuang emansipasi wanita Indonesia dalam mendapatkan kesetaraan derajat dengan laki-laki. Gerakan emansipasi wanita telah berjasa besar dalam menghantarkan kaum wanita Indonesia menuju mimbar kehormatan dan keadilan. Realita ditengah-tengah kehidupan modern ini,  wanita tidak lagi dipandang sebelah mata, lebih dihargai dan dihormati. Dan saat ini, tak dapat dinapikkan telah banyak kaum wanita dalam meniti karier, pendidikan bahkan jabatan melebihi kaum pria,  karena memang sudah menjadi tuntutan zaman (www.id.shvoong.com).

Feminisme dalam Pluralitas Aktor Hubungan Internasional
Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa feminisme telah berekmbang sejak awal tahun 1990an sejak berakhirnya perang dunia 1 dan khususnya keberhasilan gerakan untuk menuntut hak pilih bagi perempuan di Amerika Serikat dan Inggris (Burchill & Linklater, 2009:63). Sejak saat itu pulalah feminisme lahir sebagai teori ataupun aktor baru dalam kancah dunia internasional. Seperti munculnya berbagai macam perspektif baru yang dimunculkan oleh kaum feminisme, diantaranya adalah kaum feminisme liberalis, marxis, sosialis, dan radikal. Disini yang penulis maksudkan adalah peran wanita dalam mempengaruhi keputusan politik yang biasa dilakukan oleh pria terhadap politik dunia internasional, serta pandangan kaum feminisme atau perempuan dalam menghadapi kepluralitasan aktor-aktor dalam hubungan internasional. 

Peran Kaum Feminis dalam Menciptakan Perdamaian dan Kooperasi
Sebagai contoh kaum feminism dalam menciptakan keamanan dan kooperasi. Studi oleh Amy Swerdlow misalnya berhasil menguak bahwa demonstrasi para wanita di Amerika Serikat pada tahun 1960an sedikit banyak berkontribusi dalam mempengaruhi kebijakan Presiden Kennedy dalam perjanjian pengendalian senjata nuklir dengan Uni Soviet. Selain itu, Cynthia Enloe juga melihat bahwa penarikan dukungan ibu-ibu bangsa Rusia untuk tentara Soviet pada perang Afganistan telah membantu mengakhiri Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Oleh karena itu para feminis hubungan internasional berargumen bahwa perang-perdamaian dan konflik-kerjasama sesungguhnya adalah aktivitas gender (gendered activity) (www.politik.lipi.go.id).

Kesimpulan
Dari review diatas dapat disimpulkan bahwa isu gender telah menjadi perhatian dalam studi hubungan internasional akhir-akhir ini. Titik awal memperkenalkan gender pada studi hubungan internasional sering mengalami perdebatan tentang perbedaan mendasar antara laki-laki dan perempuan dan akibat dari perbedaan tersebut dalam politik dunia. Gender “mengacu pada perilaku dan harapan yang dipelajari secara sosial yang membedakan antara maskulinitas dan feminitas”. Sejarah feminis telah dimulai pada abad 18 oleh R.A Kartini melalui hak yang sama atas pendidikan bagi anak-anak perempuan. Ini sejalan dengan Barat di masa pencerahan, di Barat oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis den Condorcet yang berjuang untuk pendidikan perempuan. Teori feminis sendiri lahir atas dasar asumsi terhadap kritikan atas ‘studi laki-laki’ untuk mentransformasikan tekanan struktural, dimulai dengan pengalaman kita mengenai tekanan sebagai perempuan. Seperti yang kita ketahui bahwa dewasa ini, perempuan telah mendapatkan kedudukan yang setara bahkan ada yang lebih tinggi dibandingkan dengan pria, hal ini disebabkan karena adanya emansipasi yang dilakukan oleh para perempuan dalam memperjuangkan hak-hak mereka untuk mendapatkan kesetaraan yang sama dengan pria. Feminisme juga lahir sebagai teori ataupun aktor baru dalam kancah dunia internasional. Seperti munculnya berbagai macam perspektif baru yang dimunculkan oleh kaum feminisme, diantaranya adalah kaum feminisme liberalis, marxis, sosialis, dan radikal. Dan yang terakhir mengenai peran perempuan dalam menciptakan kerjasama dan perdamaian, contohnya bahwa demonstrasi para wanita di Amerika Serikat pada tahun 1960an sedikit banyak berkontribusi dalam mempengaruhi kebijakan Presiden Kennedy dalam perjanjian pengendalian senjata nuklir dengan Uni Soviet
Daftar Pustaka
Burchill, Scott & Linklater, Andrew. (ed.) Theories of International Relations. London, Macmillan Press, Ltd. Pp 210-252
Burchill, Scott & Andrew Linklater.2009.Teori-Teori Hubungan Internasional.Bandung:Nusa Media.
Jackson, Robert & Sorensen, Georg.2009.Pengantar Studi Hubungan Internasional.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Muslikhati, Siti.2004.Feminisme dan Pemberdayaan Perempuan dalam Timbangan Islam.Jakarta: Gema Insani.

Kamis, 10 November 2011

Politik Luar Negeri dan Proses Pengambilan Keputusannya


Foreign Policy and Decision Making Process
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan politik luar negeri dan faktor-faktor apa yang dipakai oleh para pemimpin dan pejabat sebuah negara dalam membuat dan menetapkan kepentingan negaranya tersebut ? Dalam review kali ini, penulis akan membahas tentang politik luar negeri dan faktor-faktor apa yang dipakai oleh para pemimpin dan pejabat sebuah negara dalam membuat dan menetapkan kepentingan negaranya tersebut.
Politik luar negeri adalah sebuah aktifitas dimana negara sebagai aktor melakukan aksi dan reaksi. (Graham Evans & Jeffrey Newnham, 1998:179). Politik luar negeri merupakan sintesis dari tujuan-tujuan (kepentingan nasional) dan alat-alat negara (power dan kapabilitas). Jika dilihat dari pengertian dan unsur-unsur fundamentalnya, politik luar negeri terdiri dari dua elemen yaitu : tujuan nasional yang akan dicapai dan alat-alat untuk mencapainya. Interaksi antara tuuan nasional dengan sumber-sumber untuk mencapainya merupakan subjek kenegaraan yang abadi. Dalam unsur-unsurnya itu terdapat politik luar negeri semua negara, besar atau kecil, semuanya bersifat sama. (Theodore A.Coulumbis & James Wolfe, 1990:126) Politik luar negeri sendiri bisa dibagi atas empat kategori, sebagai contoh, kita bisa membedakannya menurut keputusan-keputusan yang kritis, penting, dan rutin. Kita juga bisa membedakan keputusan-keputusan tadi menurut kategori isu, seperti isu-isu militer, politik, ekonomi, lingkungan, sumber-sumber (misalnya energi), teknik, kultural, dan humaniter (kemanusiaan). (Theodore A.Coulumbis & James Wolfe, 1990:128)
Faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan politik luar negeri, diantaranya adalah faktor individual (ideosinkretik), kelompok, birokratis, nasional, dan global.
Faktor individual (ideosinkretik) : faktor ini berkaitan dengan persepsi, image, dan karakteristik pribadi si decision maker, antara lain: ketenangan vs ketergesagesaan, kemarahan vs prudensi, pragmatism vs ideologi yang bersifat pembasmian atau pemberantasan (crusadism). Keunggulan vs keterbelakangan, kreatifitas vs penghancuran, ketakutan vs sikap percaya diri yang berlebihan, dan lain-lain. (Theodore A.Coulumbis & James Wolfe, 1990:129-130) Terlepas dari itu, seseorang bisa mengatakan bahwa faktor individual ini lebih mudah menjelaskan keputusan-keputusan di negara otoriter dan otoliter ketimbang di negara-negara demokrasi yang bersifat kompetitif.
Faktor kelompok: Faktor kelompok ini berasal dari kelompok-kelompok masyarakat atau individu-individu yang mempunyai ide-ide atau peranan besar dalam suatu negara sehingga mereka memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pemimpin dan para pejabat di suatu negara dalam menetapkan kebijakan politik negaranya tersebut.
Faktor birokrasi: Faktor ini menyangkut struktur dan proses pemerintahan serta efeknya terhadap politi luar negeri. Menurut Graham Alison dan Morton Halperin telah menganggap secara mendetail tentang kompleksitas dan nuansa politik birokratis (bureaucratic politics). (Theodore A.Coulumbis & James Wolfe, 1990:131) Mereka juga mengemukakan bahwa faktor dan kompleksitas dari birokritas sendiri merupakan karakteristik normal yang terdapat hampir di semua negara. Sebagai contoh, para penstudi politik birokratis berpikir bahwa daripada mempelajari “kebijaksanaan-kebijaksanaan” Amerika di Eropa dan Uni Soviet, lebih baik berpikir menurut pandangan Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, CIA, dan departemen luar negeri yang saling bersaing untuk mempengaruhi keputusan-keputusan presiden Lyndon B. Johnson, Richard Nixon, Gerald Ford, Jimmy Carter, dan Ronald Reagan dalam berbagai isu. Jika disimpulkan, faktor-faktor birokratis ini meliputi struktur organisasi pemerintah, standar prosedur pelaksanaan perwakilan-perwakilan birokrasi yang besar, proses pembuatan keputusan pada berbagai peringkat perumusan kebijaksanaan, berbagai teknik implementasi keputusan-keputusan politik, dan sikap para pejabat yang menyangkut dampak politik luar negeri terhadap politik domestic dan kesejahteraan umum negara.  (Theodore A.Coulumbis & James Wolfe, 1990:132)
Faktor nasional: Yang termasuk ke dalam faktor-faktor nasional ini adalah meliputi variable lingkungan (environmental variables) seperti luas, lokasi, geografis, tipe daerah, iklim, dan sumber-sumber alam negara. Jika diilustrasikan maka seseorang akan mengharapkan suatu negara kontinental yang batas-batasnya mudah diserang, dan yang lokasinya strategis untuk membangun strategi ofensif (misalnya untuk mencari batas-batas yang lebih aman atau mencari daerah-daerah penyanggah), atau untuk memperoleh perlindungan dari negara yang lebih kuat dan lebih mobil. Selain itu, yang termasuk ke dalam variable nasinal yaitu atribut populasi suatu negara, yang antara lain adalah jumlah dan densitas (kepadatan) penduduk suatu negara. Sistem politik, ekonomi, dan sosial suatu negara juga merupakan salah faktor nasional yang berpengaruh dalam pembuatan kebijakan politik luar negeri. (Theodore A.Coulumbis & James Wolfe, 1990:133)
Faktor sistem global: Faktor ini meliputi kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan negara lain yang bisa merangsang respon politik negara yang dipelajari. Sebagai contoh serangan Vietnam Utara terhadap Vietnam Selatan msialnya dipandang oleh para policy maker Amerika Serikat sebagai usaha  suatu negara yang didukung oleh Rusia dan Cina untuk menganggu eksistensi keseimbangan Asia Tenggara. (Theodore A.Coulumbis & James Wolfe, 1990:136-137)
Proses pembuatan politik luar negeri. Menurut Lyod Jensen (1982) memaparkan lima model dalam pembuatan kebijakan politik luar negeri. Pertama, model strategis atau rasional. Pendekatan ini sering digunakan oleh sejarawan diplomatik untuk melukiskan interaksi politik luar negeri berbagai negara atau tindakan para pemimpin negara-negara itu dalam merespon negara lainnya. Negara dan pengambil keputusan dipandang sebagai aktor terpencil yang memaksimalkan tujuannya dalam politik global. Pendekatan ini memiliki kelemahan adalah asumsi kalkulasi rasional yang dilakukan para pengambil kebijakan dalam situasi ideal yang jarang terjadi. Model kedua adalah pengambilan keputusan. Penulis terkenal kerangka analisa ini adalah Richard C Snyder, HW Bruck dan Burton Sapin. Ia menggambarkan modelnya dalam kerangka yang kompleks dengan meneropong jauh kedalam “kotak hitam” pengambilan kebijakan luar negeri. Salah salah satu keuntungan pendekatan ini yakni membawa dimensi manusia kedalam proses politik luar negeri secara lebih efektif. Jensen juga menyebutkan adanya model lain yakni politik birokratik. Pendekatan ini menekankan pada peran yang dimainkan birokrat yang terlibat dalam proses politik luar negeri. Keempat, model adaptif menekankan pada anggapan bahwa perilaku politik luar negeri seyogyanya difokuskan pada bagaimana negara merespon hambatan dan peluang yang tersedia dalam lingkungan internasional. Disinilah pilihan politik luar negeri tidak dalam kondisi terbatas namun sangat terbuka terhadap segala pilihan. Model kelima disebut Jensen sebagai pengambilan keputusan tambahan. Karena adanya ketidakpastian dan tidak lengkapnya informasi dalam masalah-masalah internasional, disamping banyaknya aktor-aktor publik dan privat yang terkait dengan isu-isu politik luar negeri, maka keputusan tak bisa dibuat dalam pengertian kalkulasi rasional komprehensif. (www.theglobalpolitics.com)
Kesimpulan
Dari review diatas mengenai politik luar negeri, serta faktor-faktor yang mempengaruhi pemimpin atau pejabat negara dalam membuat dan menetapkan politik luar negeri dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri adalah sebuah sintesis dari tujuan-tujuan untuk mencapai sebuah kepentingan nasional dan alat-alat negara dalam mempertahankan power dan kapabilitas. Sedangkan terdapat lima faktor yang mempengaruhi pemimpin atau pejabat negara dalam pembuatan kebijakan luar negeri, yaitu faktor individu, faktor kelompok, faktor birokrasi, faktor nasional, dan faktor sistem global. Sedangkan menurut Lyod Jensen (1982) memaparkan lima model dalam pembuatan kebijakan politik luar negeri. Pertama, model strategis atau rasional, model kedua adalah pengambilan keputusan, ketiga pengambilan keputusan birokratis, keempat model adaptif, dan yang terakhir adalah pengambilan keputusan tambahan.
Daftar Pustaka
Coulumbis, Theodore A.& James H. Wolfe.1990.Pengantar Hubungan Internasional: Keadilan dan Power.Bandung: C.V Abardin.
Evan, Graham & Jeffrey Newnham.1998. The Penguin Dictionary of International Relations. England:ClaysLtd, St Lves plc.
Pendekatan Terhadap Studi Politik Luar Negeri di Negara-negara Berkembang.2008.http://theglobalpolitics.com/?p=13, [10 Mei 2010]

Post-Modernisme




Post Modernisme
Setelah sebelumnya kita telah membahas dan memahami mengenai pemahaman mengenai konstruktivisme. Dalam review kali ini penulis akan membahas materi mengenai postmodernisme.
“Postmodernisme” adalah kata yang sangat kontoversial. Di satu pihak istilah ini sering digunakan dengan cara sinis dan berolok-olok, baik di bidang seni maupun filsafat, yaitu dianggap sebagai sekedar mode intelektual yang dangkal dan kosong atau sekedar refleksi yang bersifat reaksioner belaka atas perubahan-perubahan sosial yang kini sedang berlangsung. Di pihak lain, kenyataan bahwa istilah itu telah memikat minat masyarakat luas bahkan hingga keluar akademik sebetulnya bahwa tentulah ia memiliki ketentuan untuk mengartikulasikan beberapa krisis dan perubahan sosio-kultural fundamental yang kini sedang kita alami. (Sugiharto, 1996: 15). Postmodernisme adalah pendekatan yang melihat dunia secara pluralis, liberalis, namun tidak radikal. Dunia dipandang secara kultural dan historis dengan adanya perbedaan yang amat dihargai termasuk penolakan terhadap representasi karena tidak mencerminkan adanya perbedaan yang sebenarnya. Postmodernism lebih diarahkan untuk menggambarkan keadaan yang ada seperti dunia yang dekonstruktif (yang ditelusuri secara permukaan bahwa dunia paska- modern adalah seperti ini, atau seperti itu). (www.scribd.com)
Genealogy of Neorealism
Postmodernisme tetap termasuk yang paling kontroversial dari teori-teori dalam humaniora dan ilmu sosial. Memang, setelah serangan teroris 11 September, beberapa komentator melangkah lebih jauh dengan menyalahkan postmodernisme (Burchill & Linklater, 2005: 161). Genealogy, yang dapat diartikan sebagai keperluan untuk memahami sesuatu dalam hubungan internasional dengan memperhatikan latar belakangnya, melihat secara lebih luas, dan menggali secara lebih dalam, bukan untuk mencari realitas yang hilang namun untuk mempertahankan validitas realitas tersebut sebagai dasar untuk berargumentasi (www.scribd.com). Genealogy juga sederhananya adalah suatu jenis pemikiran historis yang mengungkap dan mencatat signifikansi dalam relasi-pengetahuan. Hal ini barangkali dapat dipahami dengan memperhatikan serangan Nietzhesche yang membabi buta terhadap konsep kebenaran dan nilai-nilai moral dalam Beyond Good and Evil dan On the Genealogy of Morals. Nietzsche berupaya mengungkapkan, dengan menentang filsafat, bagaimana sesuatu dapat terkontaminasi asal-usulnya oleh sesuatu yang tampak sebagai antitesis. Bahkan, menurut Nietzsche , kebenaran tidak lain adalah sebuah kesalahan atau ketidakbenaran yang mengkristal menjadi kebenaran melalui proses kesejarahan yang panjang. Di dalam relasi antar pengetahuan, kekuasaan, sejarah, dan nilai ilmiah genealogi memusatkan kritiknya. (Burchill & Linklater. 2009: 247-248).
Dekonstruksi Diplomasi
Kaum postmodernis adalah kaum dekonstruktivis (Jackson & Sorensen, 2009: 304). Sebenarnya dekonstrusi sendiri adalah agenda utama dari postmodernisme. Seperti power berubah ke arah knowledge atau ilmu pengetahuan. Serta membongkar kelas-kelas power di balik perkembangan ilmu HI (www.docstoc.com). Semangat postmodernisme mencoba mendekonstruksi kembali konstruksi-konstruksi yang ada namun tanpa memberikan konstruksi yang baru sebagai alternatif, karena bagi kaum post modernisme segala sesuatu adalah relatif, atau di dunia ini tidak ada yang mutlak. Suatu konstruksi (baik konstruksi pemikiran) akan terus dipertanyakan tentang kebenarannya, dan bisa berubah-ubah setiap saat, karena mustahil menemukan kebenaran yang hakiki (www.gloria.net).
Intertextual of International Relations
Der Derian berpendapat bahwa posmodernisme berkaitan dengan upaya untuk menunjukkan adanya ‘saling pengaruh tekstual di balik kekuasaan politik’. Lebih khusus, posmodernisme berkenaan dengan upaya untuk menunjukkan adanya saling pengaruh tekstual di antara kekuasaan-kekuasaan politik, dimana efek tekstualitas tidak berada di balik politik itu sendiri, namun secara intrinsik berada di dalamnya. ‘ Realitas’ kekuasaan politik senantiasa terbentuk melalui tekstualitas serta menghasilkan suatu bentuk representasi. Tekstualitas merupakan tema umum postmodern. Tekstualitas berasal dari definisi ulang Derrida mengenai ‘teks’ dalam Of Grammatology. Adalah penting untuk mengklarifikasi apa yang dimaksud Derrida dengan teks. Derrida tidak membatasi arti teks atas literature ataupun gagasan, seperti yang telah disalahartikan oleh sejumlah orang. (Burchill & Linklater, 2009; 253)
Anti Positivis
Anti-positivisme sangat erat kaitannya dengan anti-postivisme karena mereka menolak semua arguman dari para pemikir postivis. Anti-positivisme memandang dunia sosial adalah dunia yang relatif dan hanya bisa dimengerti oleh individu yang terlibat langsung pada aktivitas yang dipelajari. Positivisme menggambarkan epistemologi untuk menjelaskan dan memprediksi apa yang akan terjadi pada dunia sosial dengan mencari persamaan dan hubungan sebab-akibat antara elemennya. Positivisme memandang bahwa perkembangan pengetahuan adalah proses kumulatif dimana penemuan baru ditambahkan dan hipitesis yang salah dibuang. Sedangkan , anti-positivisme cenderung menolak bahwa ilmu pengetahuan dapat membuat generalisasi pengetahuan yang objektif dari segala sesuatu. (http://bebas.vlsm.org)
Ontologisme
Ontologi merupakan hasil estimologi Cartesian dan hasil okasionalisme. Sebagai landasan ontologis, hal itu sebenarnya lebih menunjukkan bahwa postmodernisme sesungguhnya tidak memiliki ontologisme, landasan otologis, sebagaimana modernisme, karena sama sekali memang tidak mendefinisikan, menetapkan, atau memastikan jawaban “onto”, tentang apa, esensi “apa” universal sebagaimana modernisme. Sebagaimana yang ditegaskan Derrida (Grenz, 2001: 14-15) bahwa postmodernisme memang tidak memiliki tujuan pencarian “hakikat tentang apa”, bahkan sebaliknya berusaha melenyapkan ontologisme tersebut. Terlepas dari maknanya yang esensial, hakiki, yang memang dihindarkan postmodernisme, yang dapat ditegaskan dalam hal ini barangkali adalah bahwa konsep tentang apa yang dimiliki postmodernisme adalah “apa yang beragam”, “apa yang beranekaragam”, atau “apa yang majemuk”—oleh karena itu tidak dapat direduksi, digeneralisasi, disebabkan keberagaman tersebut juga berarti keberbedaan, yang memang tidak dapat ditunggalkan, diuniversalkan. Didasarkan konsep “keanekaragaman”, “beranekaragam”, atau “majemuk” itu pula maka postmodernisme tidak memiliki landasan epistema paradigmatik yang juga tunggal, satu-satunya, sebagaimana modernisme dengan satu-satunya epistema yakni rasionalisme. (www.culturalstudiesnow.com)

Kesimpulan
Postmodernisme secara umum dikenal sebagai antitesis dari modernisme. Sementara itu modernisme itu sendiri diartikan oleh Lyotard (Berstens, 1996) sebagai proyek intelektual dalam sejarah dan kebudayaan Barat yang mencari kesatuan di bawah bimbingan suatu ide pokok yang terarah kepada kemajuan dimana “Aufklarung” (masa pencerahan) pada abad ke-18 menandai proyek besar ini. Postmodernisme tetap termasuk yang paling kontroversial dari teori-teori dalam humaniora dan ilmu sosial. Memang, setelah serangan teroris 11 September, beberapa komentator melangkah lebih jauh dengan menyalahkan postmodernisme. Genealogy juga sederhananya adalah suatu jenis pemikiran historis yang mengungkap dan mencatat signifikansi dalam relasi-pengetahuan. Hal ini barangkali dapat dipahami dengan memperhatikan serangan Nietzhesche yang membabi buta terhadap konsep kebenaran dan nilai-nilai moral dalam Beyond Good and Evil dan On the Genealogy of Morals. Kaum postmodernis adalah kaum dekonstruktivis. Sebenarnya dekonstrusi sendiri adalah agenda utama dari postmodernisme. Seperti power berubah ke arah knowledge atau ilmu pengetahuan. Serta membongkar kelas-kelas power di balik perkembangan ilmu HI. Der Derian berpendapat bahwa posmodernisme berkaitan dengan upaya untuk menunjukkan adanya ‘saling pengaruh tekstual di balik kekuasaan politik’. Lebih khusus, posmodernisme berkenaan dengan upaya untuk menunjukkan adanya saling pengaruh tekstual di antara kekuasaan-kekuasaan politik, dimana efek tekstualitas tidak berada di balik politik itu sendiri, namun secara intrinsik berada di dalamnya. Anti-positivisme sangat erat kaitannya dengan anti-postivisme karena mereka menolak semua arguman dari para pemikir postivis. Anti-positivisme memandang dunia sosial adalah dunia yang relatif dan hanya bisa dimengerti oleh individu yang terlibat langsung pada aktivitas yang dipelajari. . Sebagaimana yang ditegaskan Derrida (Grenz, 2001: 14-15) bahwa postmodernisme memang tidak memiliki tujuan pencarian “hakikat tentang apa”, bahkan sebaliknya berusaha melenyapkan ontologisme tersebut




Daftar Pustaka
Burchill, Scott & Andrew Linklater.2009.Teori-Teori Hubungan Internasional.Bandung:Nusa Media.
Jackson, Robert & Sorensen, Georg.2009.Pengantar Studi Hubungan Internasional.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Sugiharto, Bambang.1996. Postmodernisme: Tantangan Bagi Filsafat. Yogyakarta: Kanisius.
Postmodernisme: Arus Kebudayaan dan Sistem Pengetahuan Kebudayaan.http://www.culturalstudiesnow.com/files/Download/CSNart2.pdf [7 Juni 2010]
Semangat Postmodernisme.2009.http://www.glorianet.org/index.php/augus/111-modernisme [7 Juni 2010]
“PerlunyaPost-Theory dalam Dunia yang „Sedang Mencari‟”.http://www.scribd.com/doc/26261195/Perlunya-Post-Theory-Dalam-Dunia-Yang-Sedang-Mencari  [7 Juni 2010]