Kamis, 12 Januari 2012

Landasan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia



Sebagai negara yang telah memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945 dan juga mendapatkan kedaulatan penuh dalam menjalankan proses politik dan mengatur segala kebijakan politik luar negerinya, Indonesia juga mengalami dinamika dalam melaksanakan politik luar negerinya baik dalam politik domestik demi keamanan dan kesejahteraan rakyat maupun dalam proses pengukuhan serta eksistensi Indonesia dalam kancah Internasional. Perlahan hubungan politik luar negeri mulai dibentuk demi mencapai kepentingan nasionalnya, seperti kita ketahui  Indonesia yang dikenal menganut politik bebas aktif dalam mengamati permasalahan dalam dunia internasional juga dalam menjalankan kebijakan luar negerinya yang selalu berkembang disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri dan perubahan situasi yang terjadi di dunia internasional.
Indonesia  yang menganut sistem politik luar negeri bebas aktif, yang mana telah tercantum dalam alinea I dan IV pembukaan UUD 45, dimana dalam proses pelaksanaan politik luar negeri Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan konstitusionalnya yaitu sebagai landasan dasar hukum yang kuat dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam menjalankan kebijakan-kebijakan luar negeri Indonesia. Selain UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia, pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara Indonesia diposisikan sebagai landasan idiil dalam proses pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Selain landasan idiil dan landasan konstitusional, juga dikenal landasan operasional dimana landasan operasional itu berbeda-beda di setiap pemerintahan dan disesuaikan dengan kepentingan nasional Indonesia. Pada masa orde lama, landasan operasional dinyatakan melalui maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno.
Jika kita lihat lebih rinci dimana arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif  lebih menitikberatkan pada kepentingan nasional, solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Pada dasawarsa 1950-an landasan operasional prinsip bebas aktif mengalami perluasan makna. Hal ini ditanyakan oleh pidato Bung Karno yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita” pada 17 Agustus 1960. Kemudian inti dari politik luar negeri kembali ditanyakan oleh Presiden Soekarno dalam “Perincian Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik RI”, yang berisi tentang sifat politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, anti imperialisme, dan kolonialisme. (Alami 2008:30)
Pada masa Orde Baru, landasan operasional politik luar negeri ditetapkan dengan ketetapan MPRS No.XII/MPRS/1966 , ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973, petunjuk bulanan presiden sebagai ketua dewan stabilitas politik dan keamanan, keputusan-keputusan Menteri Luar Negeri. Pada masa pasca orde baru, landasan operasional ditetapkan dengan ketetapan MPR No.IV/MPR/1999, UU No.37 tahun 1999, UU No.24 tahun 2000, perubahan UUD 1945 hingga Pada masa pasca orde baru selanjutnya yaitu Kabinet Indonesia Bersatu ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) tahun 2004-2009. (Alami 2008:31)
Seperti kita ketahui sebelumnya, bahwa Politik luar negeri bebas aktif yang dijalankan pemerintah Republik Indonesia pada dasarnya bersifat netral atau tidak memihak pihak  yang mana pun menurut beberapa ahli seperti Mochtar Kusumaatmaja yang merumuskan bebas aktif sebagai  Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif. Sedangkan A.W Wijaya merumuskan Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Berdasarkan politik luar negeri bebas aktif ini, Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain. (www.ideelok.com)
Menilik dari  tujuan politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia, yang mana menitikberatkan pada kepentingan nasional, solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat, pemerintah terus berupaya menjalankan dan mengembangkan politik luar negeri bebas aktif dengan cara memperbaiki, mengembangkan dan menyempurnakan Undang-Undang sebagai landasan konstitusional dan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dari waktu ke waktu sesuai kepentingan nasional yang ingin dicapai seperti memperbaiki hubungan luar negeri, berusaha menetapkan dan mencapai sasaran-sasaran dalam pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri seperti ikut serta dalam perjanjian-perjanjian internasional dan peningkatan kerjasama terutama dengan negara-negara tetangga demi kepentingan rakyat indonesia, memperbaiki penampilan/performa para diplomat dalam rangka suksesnya diplomasi pro-aktif di segala bidang, terus aktif dalam kancah internasional terutama dalam bidang keamanan dan perdamaian, seperti dapat kita lihat perwujudan dan pelaksanaan politik bebas aktif indonesia seperti pada periode demokrasi liberal (orde lama)  Indonesia memutuskan bergabung menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950, serta turut serta sebagai penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika dimana disinilah pertama kalinya Indonesia dan negara-negara Asia Afrika menyatakan tekad bahwa mereka tidak akan mengikuti salah satu blok negara-negara besar dalam menghadapi masalah dunia dan menjadi salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok, juga terlibat dalam pendirian ASEAN serta berperan aktif di dalamnya. Sedangkan dalam periode orde baru, pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif indonesia lebih banyak ditandai oleh upaya-upaya ekonomi dimana indonesia mulai giat melakukan pendekatan kepada dua blok raksasa untuk mendapatkan bantuan agar pembangunan nasional dapat berjalan kembali dan pelaksanaan politik luar negeri indonesia di era ini lebih memusatkan pada kerja sama regional yang nyata. (Zulfikar, 2009).
Sedangkan pada periode pasca perang dingin hingga sekarang, politik luar negeri bebas aktif indonesia lebih menekankan pada eksistensi dan pembentukan citra yang baik di mata dunia seperti berperan serta dalam kegiatan-kegiatan Olah Raga dan Festival Budaya Internasional ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari Sea Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya. Terlibat Langsung dalam Misi Perdamaian Dewan Keamanan PBB dimana Keterlibatan indonesia dalam misi perdamaian PBB dilakukan dengan mengirimkan Kontingen Garuda atau Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti menyelesaikan masalah antara Israel dan Libanon pada 2006. Menjadi anggota APEC dimana Indonesia menjadi ketua pada periode 1994-1995. Aktif dalam Organisasi negara-negara pengekspor minyak (Organization of Petroleum Exporting Countries /OPEC) yang mana Indonesia sebagai salah satu negara penghasil minyak, Indonesia berkewajiban untuk mengendalikan harga minyak. (www.gurumuda.com)
            Dengan begitu, dapat kita lihat bahwa Politik bebas aktif  yang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia membawa pengaruh yang cukup besar terhadap dinamika politik regional dan internasional yakni dengan terjadinya perubahan-perubahan yang cukup mendasar dalam politik luar negeri Indonesia, serta citra positif yang dibuat indonesia dalam kancah internasional. Perbedaan ini seiring dengan pergantian rezim dari Soekarno ke Soeharto, sehingga konsep perjuangan Indonesia yang selalu didengung-dengungkan oleh Soekarno sebagai anti kolonialisme dan anti imperialisme tidak lagi dimunculkan dalam TAP MPR tahun 1973 dan selanjutnya. Selain itu, sosok politik luar negeri Indonesia juga lebih difokuskan pada upaya pembangunan bidang ekonomi dan peningkatan kerja sama dengan dunia internasional (Alami 2008:33). Politik bebas aktif yang berjalan pada saat itu telah memberikan pengaruh dengan menghilangnya politik luar negeri Indonesia yang terkesan kaku. Dengan politik luar negeri yang cukup terbuka dan tidak memihak, dapat menciptakan perdamaian domestik dan internasional. Selanjutnya melalui TAP MPR RI No. IV/MPR/1978 pelaksanaan politik luar negeri Indonesia juga telah diperluas untuk kepentingan pembangunan di segala bidang (Alami 2008:34). Berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi maka dapat kita simpulkan bahwa Indonesia telah berada dalam dinamika politik internasional. Indonesia telah beradaptasi dengan situasi dan kondisi politik internasional yang berubah-ubah tidak menentu.
Perkembangan politik bebas aktif ini dalam dinamika regional juga memberikan pengaruh, dimana semula politik luar negeri Indonesia hanya bertujuan untuk mendapatkan pengakuan atas kedaulatan Republik Indonesia. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif berdasarkan dengan Ketetapan MPR tahun 1999 berorientasi untuk kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar-negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak segala bentuk penjajahan serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat (Alami 2008:35). Politik bebas aktif juga memperhatikan kepentingan-kepentingan serta kesejahteraan rakyatnya dalam dinamika politik regional. Sehingga dalam politik luar negerinya Indonesia juga bertujuan untuk memperbaiki sistem-sistem negara dan pencarian jati diri. Indonesia tentu harus membuat kebijakan-kebijakan tertentu agar dapat beradaptasi dalam dinamika politik regional dan internasional. Berbagai kebijakan luar negeri Indonesia tentu tidak muncul secara tiba-tiba dalam situasi kevakuman. Oleh karena pada hakikatnya, politik luar negeri suatu negara sesungguhnya merupakan hasil perpaduan dan refleksi dari politik dalam negeri yang dipengaruhi oleh perkembangan situasi regional maupun internasional (Alami 2008:56).

REFERENSI
Alami, Atiqah Nur, 2008. ”Landasan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia”, dalam Ganewati Wuryandari (ed.), 2008. Politik Luar Negeri Indonesia di Tengah Pusaran Politik Domestik. Jakarta: P2P LIPI dan Pustaka Pelajar, hlm. 26-59.
Ideelok.2008. Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia.[online] dalam http://www.ideelok.com/politik/politik-luar-negeri-bebas-aktif-republik-indonesia [diakses tanggal 25 september 2010]
BSE.2009. Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional.[online] dalam http://gurumuda.com/bse/pelaksanaan-politik-luar-negeri-indonesia-dalam-percaturan-internasional [diakses tanggal 25 september 2010]
Zulfikar, A. Zakaria, 2009. “Politik Luar Negeri Indonesia”.[online] dalam http://www.betaissuu.com/politik-luar-negeri-indonesia [diakses tanggal 25 september 2010]

2 komentar:

Unknown mengatakan...

MANA PRINSIPNYA ????

Anonim mengatakan...

10 pengertian tentang politik luar negeri bebas dan aktif menurut ara ahli dong??

Posting Komentar