Rezim-rezim internasional muncul setelah Perang Dunia 2 terjadi sekitar tahun 1970-an dimana merupakan suatu istilah yang dimunculkan ketika di level dunia, tidak ada pemerintahan maka menimbulkan pertanyaan siapa yang menegakkan hukum dan aturan lainnya. Oleh karena itu, rezim internasional lahir untuk menjawab pertanyaan tersebut. Rezim internasional sendiri didefinisikan sebagai prinsip-prinsip, aturan-aturan, norma-norma, dan prosedur-prosedur dalam pengambilan suatu keputusan dimana aktor-aktor yang bertindak diharapkan akan bertemu pada sebuah single issues yang akan mereka bahas bersama. Sebagai titik awal, rezim-rezim internasional ini dikonseptualisasikan sebagai intervening variables (variabel campur-tangan) yang berada diantara basic causal factors disalah satu sisi dan outcomes serta behavior disisi lainnya. (Krasner, 1983;1)
Di artikel Stephen D. Krasner ini juga dibahas 3 pendekatan mengenai rezim-rezim internasional. Oran Young (konstruktivis), Raymond Hopkins, dan Donald Purchala melihat rezim sebagai sebuah karakteristik yang dapat meresap dalam sebuah sistem internasional. Oleh karena itu, tidak ada yang dapat menopang kelakuan aktor yang berada dalam rezim dalam jangka waktu tertentu tanpa dihasilkannya sebuah rezim yang tetap. Dengan kata lain, rezim dan tingkah laku saling erat kaitannya dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun, ahli lain, yaitu Susan Strange menyatakan bahwa rezim adalah sesuatu yang menyesatkan yang mengaburkan basic economics dan power relationships. (Krasner, 1983;1)
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa rezim didefinisikan sebagai prinsip-prinsip, aturan-aturan, norma-norma, dan prosedur-prosedur dalam pengambilan suatu keputusan dimana aktor-aktor yang bertindak diharapkan akan bertemu pada sebuah single issues yang akan mereka bahas bersama dalam lingkup hubungan internasional. Dimana prinsip-prinsip terdiri dari fakta, penyebab, dan kejujuran. Kemudian, norma-norma yang didefinisikan sebagai standar perilaku yang berada dalam lingkup hak dan kewajiban. Dan aturan sebagai prescriptions dalam mengatur sebuah aksi di dalam lingkup hubungan internasional. Serta, decision-making procedures (prosedur-prosedur dalam pengambilan suatu keputusan) sebagai sebuah praktek yang berlaku dalam pembuatan dan penerapan sebuah keputusan bersama. (Krasner, 1983;2)
Ada beberapa pendapat dari scholars lain yang mendefiniskan rezim diantaranya adalah Keohanne dan Nye yang mendefinisikan rezim sebagai suatu pengaturan yang digunakan untuk mengatur sesuatu yang mencakup network of rules, norma-norma, dan prosedur yang mengatur secara tetap mengenai tingkah laku dan kontrol terhadap pengaruh yang ditimbulkannya. Lalu, Haas yang berpendapat bahwa rezim adalah sebuah hubungan yang koheren/ antara prosedur, aturan, dan norma. (Krasner, 1983;2)
Rezim sendiri harus dimengerti sebagai sesuatu yang lebih dibandingkan temporary arrangements yang berubah mengikuti perubahan kekuatan atau kepentingan. (Krasner, 1983;2) Menurut Keohanne, harus dibuat perbedaan analitik dasar antara rezim dengan perjanjian. Perjanjian lebih bersifat ad hoc atau bisa juga disebut one-shot arrangement. Tujuan dari terbentuknya rezim sendiri adalah untuk memfasilitasi terbentuknya sebuah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh aktor-aktor yang berperan. Pernyataan tersebut juga didukung oleh Jervis yang berpendapat bahwa konsep rezim itu tidak hanya berarti pada norma dan ekspektasi yang memfasilitasi terbentuknya kerjasama tapi juga membentuk kerjasama yang mencakup kepentingan bersama para aktor-aktor dalam jangka pendek. (Krasner, 1983;3)
Terdapat 2 faktor-faktor yang dapat menyebabkan berubahnya rezim yang dijelaskan dalam artikel Krasner ini, diantaranya adalah changes in rules and decision-making procedures are changes within regimes dan changes in principles and norms are changes of the regime itself. Changes in rules and decision-making procedures are changes within regimes. (Krasner, 1983;3-4)
Krasner juga menjelaskan beberapa perkembangan rezim itu sendiri, diantaranya adalah egoistic self-interest, political power, norms and principles, usage and costum, knowledge.
- Egoistic self-interest yaitu adanya kemauan aktor-aktor untuk memaksimalkan fungsi kegunaan mereka sendiri dimana kegunaan aktor lain tidak termasuk atau tidak ikut mempengaruhi fungsi tersebut. Egoistic self-interest juga dinyatakan sebagai penentu penting dari rezim oleh beberapa aktor. Seperti Young yang berpendapat terdapat 3 jalur dalam pembentukan rezim, diantaranya adalah spontaneous (secara spontan/tiba-tiba), negotiated (perundingan), dan imposed,
- Political Power . Power bisa dibedakan menjadi 2 yaitu cosmopolitan dan instrumental dimana power digunakan untuk menjamin hasil yang optimal untuk sistem secara keseluruhan. Serta particularistic dan potentially consummatory dimana power digunakan untuk meningkatkan nilai-nilai aktor secara spesifik didalam sebuah sistem.
- Norms and Principles. Norma dan prinsip sendiri didalah rezim pengaruhnya sanagt besar, bahkan kedua variabel ini dianggap sebagai endogen. Jadi norma dan prinsip ini menjadi tenaga terdalam yang akhirnya bisa membentuk sebuah rezim dan ikut sebagai variabel yang menyokong rezim itu sendiri.
- Usage and Costum. Dalam perkembangannya, usage dan costum ini sendiri tidak diperlakukan sebagai tenaga luar (exogen) yang membentuk sebuah rezim tapi digunakan sebagai acuan dalam mengatur tingkah laku aktor dalam lingkup hubungan internasional.
- Knowledge. Dan yang terakhir adalah pengetahuan dimana sama seperti halnya usage and costum, knowledge (pegetahuan) tidak diperlakukan sebagai tenaga luar (eksogen) yang digunakan untuk membentuk sebuah rezim.
Dari review diatas mengenai definisi rezim dan perkembangan rezim itu sendiri dapat disimpulkan bahwa Rezim internasional adalah prinsip-prinsip, aturan-aturan, norma-norma, dan prosedur-prosedur dalam pengambilan suatu keputusan dimana aktor-aktor yang bertindak diharapkan akan bertemu pada sebuah single issues yang akan mereka bahas bersama. Tujuan dari terbentuknya rezim sendiri adalah untuk memfasilitasi terbentuknya sebuah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh aktor-aktor yang berperan. Contoh dari rezim internasional sendiri adalah organisasi sepakbola dunia FIFA
Referensi:
D.Krasner, Stephen. 1983. “Structural Causes and Regime Consequences: Regime as Intervening Variables”, dalam Krasner, Stephen (ed), International Regimes, London: Cornel University Press, pp.1-21.
0 komentar:
Posting Komentar