Jumat, 09 Maret 2012

New Jersey Plan


New Jersey Plan disebut juga Small State Plan atau Patterson Plan karena di usulan pertama kali oleh William Patterson pada 15 Juni 1878 di Konferensi Philadelphia. New Jersey Plan muncul karena negara-negara bagian yang kecil yang berada di bagian utara Amerika seperti New Jersey, Connecticut dan Daleware menginginkan badan legislatif Amerika terdiri dari delegasi dengan jumlah yang sama dari masing-masing negara bagian. Hal ini bertujuan agar terciptanya keseimbangan jumlah perwakilan dari tiap tiap negara bagian sehinga akan adil dan merata, begitu argumen William Paterson pada saat menyodorkan proposal tersebut. Negara bagian kecil lainnya seperti Delaware menyetujuinya. Selain itu alasan dari dicanangkannya New Jersey Plan adalah agar negara negara kecil tidak semakin kehilangan ‘suara’ dalam kongres. Akan tetapi yang negara bagian yang lebih besar dan berpenduduk lebih banyak yang berada di selatan Amerika seperti Virgina menolak keras. Edmund Randolph dari negara bagian ini menginginkan jumlah legislator dari setiap dua negara bagian harus proporsional dengan jumlah penduduk. Seperti yang telah tertulis dalam Virginia Plan yang diajukan oleh James Madison. Negara-negara bagian tersebut juga merasa takut kehilangan ‘kursi’ di Badan Legislatif apabila New Jersey Plan disetujui.
            New Jersey Plan memiliki 3 pemisahan kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga legislatif bertugas untuk menunjuk seseorang untuk duduk di kursi eksekutif. Dan lembaga eksekutif memiliki hak untuk memilih hakim dari Mahkamah Agung. Sedangkan lembaga yudikatif memiliki hak untuk mengadili. Di dalam New Jersey Plan, negara-negara kecil menghendaki perwakilan langsung atau delegasi dari masing-masing negara dengan jumlah yang sama tanpa memandang besar kecilnya negara tersebut. New Jersey Plan juga menginginkan pajak dan bea impor, pengaturan perdagangan, dan undang-undang negara ada di bawah kewenangan pemerintah nasional, tapi tetap sesuai dengan hukum yang disahkan oleh badan legislative.
Isi dari New Jersey plan adalah sebagai berikut:
  1. Pasal-pasal Konfederasi harus direvisi dan diperbaiki untuk menjadi konstitusi federal yang sesuai terhadap pemerintah dan serikat.
  2. Kongres memiliki kewenangan untuk memutuskan perdagangan, impor, bea cukai dan jika terdapat pelanggaran akan diajukan ke pengadilan.
  3. Kongres berwenang membuat undang-undang dan hukum tentang penduduk Amerika dari berbagai ras dan lapisan.
  4. Setiap perwakilan dalam kongres Amerika Serikat hanya berwenang untuk memilih pemerintahan federal.
  5. Pengadilan federal yang didirikan akan terdiri dari hakim pengadilan tinggi yang akan ditunjuk oleh eksekutif dan mereka memiliki kewenangan untuk menangani-menangani kasus.
  6. Semua perjanjian dalam Kongres Amerika Serikat berdasarkan undang-undang Konfederasi dan semua perjanjian yang dibuat serta diratifikasi di bawah otoritas Amerika Serikat akan menjadi hukum tertinggi dari tiap negara bagian.
  7. Memutuskan bahwa provisi akan dibuat untuk admisi negara-negara baru bagian baru ke dalam serikat.
  8. Memutuskan peraturan naturalisasi harus sama di setiap negara bagian.
  9. Memutuskan bahwa penduduk dari tiap negara bagian membuat suatu pelanggaran hukum di negara bagian lain di dalam serikat, akan dianggap bersalah layaknya ia melakukan pelanggaran tersebut di dalam tempat ia melakukan pelanggaran tersebut.
Namun pada akhirnya, New Jersey plan yang diajukan oleh William Petterson  tidak disetujui sepenuhnya oleh Kongres untuk dijadikan Konstitusi Amerika. Pada konstitusi Amerika, sebagian besar isi dari Konstitusi tersebut memang berasal dari Virginia Plan namun ada beberapa poin yang merupakan isi dari New Jersey plan. Dalam Virginia Plan, awalnya komposisi jumlah perwakilan tiap-tiap negara bagian di dalam Senate dan House of Representative berdasarkan besar kecilnya jumlah penduduk di negara-negara bagian. Setelah diajukannya New Jersey Plan, diputuskan bahwa hanya House of Representative saja yang jumlah perwakilannya didasarkan pada jumlah penduduk. Sedangkan untuk Senate, jumlah perwakilan tiap-tiap negara bagian adalah sama. Hal ini sesuai dengan paham politik yang dianut oleh Amerika Serikat yakni keputusan dibuat berdasarkan suara mayoritas akan tetapi hak-hak minoritas tetap diperhatikan.
Reference :
New Jersey Plan. (2010). In Encyclopædia Britannica. Retrieved April 06, 2010, from Encyclopædia Britannica

0 komentar:

Posting Komentar