Jumat, 09 Maret 2012

Pluralisme di Amerika Serikat

Pluralisme
Para Bapak Bangsa yang menulis Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat tahun 1776 dan Konstitusi tahun 1789 percaya bahwa hak-hak rakyat mendahului kehadiran pemerintahan. Umat manusia terlahir dengan hak-hak mereka menyatakan dalam Deklarasi, dan tujuan dari pemerintahan adalah untuk melindungi dan meningkatkan hak-hak ini. Dari pernyataan ini tentu dapat kita simpulkan bahwa semua warga negara Amerika Serikat berhak untuk mendapatkan perlindungan hak dari pemerintah, tidak peduli dia dari kaum kulit putih ataupun kulit hitam, semuanya sama.  Namun yang terjadi bukanlah seperti itu pada awalnya, dibutuhkan perjuangan yang panjang dan berdarah darah untuk mencapai kesetaraan dan hidup berdampingan dalam negara yang pluralis bukan berdasarkan kaum mayoritas. kaum kulit putih inggris menjadi mayoritas dalam kongres dan sebaliknya kaum kulit hitam, suku indian, kaum hispanik, perempuan dan kaum cacat veteran Perang Dunia II menjadi kaum yang minoritas dan tidak cukup terwakili dalam kongres dan proses pembuatan konstitusi. Padahal Demokrasi mengandaikan adanya banyak kelompok yang berbeda dan beberapa kelompok kepentingan  (Yarbrough)
Dalam masyarakat yang pluralis merupakan hak-hak individu dalam memutuskan kebenaran universalnya masing-masing. Selain itu kekuasaan dan penentuan keputusan (dan kepemilikan kekuasaan) lebih tersebar dan dipercaya dapat menghasilkan partisipasi masyarakat yang lebih luas dan peluang komitmen masyarakat untuk lebih patuh. Pada tahun 1950 an mulai muncul konsep pluralisme yang dimotori oleh Robert Dahl dan Charles Lindblom yang mencoba mengkoreksi model demokrasi mayoritas dimana jika ada aspirasi dan kepentingan individu-individu yang berbeda atau bahkan saling bertentangan, maka aspirasi atau kepentingan yang mewakili jumlah individu yang paling banyaklah yang harus diutamakan (majoritarian model of democracy)
Namun apa teori pluralisme menyatakan bahwa sistem politik Amerika Serikat tersusun atas sejumlah kekuatan yang masing-masing berdiri sebagai sebuah kelompok. Model demokrasi pluralis (pluralist model of democracy) bahkan menafsirkan istilah demokrasi sebagai ‘pemerintahan oleh orang banyak’ (government by the people), dan hal tersebut ditafsirkan sebagai pemerintahan yang beroperasi atas dasar kepentingan-kepentingan setiap warga. Jika menurut model demokrasi mayoritas bahwa kepentingan dari sedikit individu harus dikorbankan bagi kepentingan dari banyak individu (kepentingan umum), maka model pluralis menyatakan bahwa yang menang tidak harus atau tidak selalu kepentingan mayoritas, melainkan kepentingan yang disuarakan oleh kelompok yang paling kuat atau yang terampil dalam menyuarakan dan memperjuangkannya. Kelompok kepentingan yang kuat dalam kenyataannya tidak selalu milik mayoritas. Lebih jauh menurut Kenneth Janda, Jeffrey Berry, dan Jerry Gouldman, sistem politik Amerika Serikat dapat dipandang sebagai satu kumpulan dari sekian banyak kekuatan politik yang berbeda yang masing-masing memiliki kepentingan dan hak penuh untuk menyuarakannya sebagaimana dijamin oleh Amandemen I Konstitusi. Kelompok kepentingan menurut Jeffrey Berry adalah sebuah lembaga terorganisir yang beranggotakan individu-individu yang memiliki tujuan sama serta berupaya mempengaruhi kebijakan publik  (Yarbrough)
Terlepas dari besar kecilnya pengaruh yang dihasilkan, setiap pihak yang memiliki kepentingan politik tertentu akan berusaha menggalang kerjasama dengan pihak lain yang memiliki kepentingan senada agar keinginan mereka tercapai. Itulah yang menjadi makna dari konsep pluralisme yang bisa diihat dalam kenyataan sehari-hari pada sistem politik Amerika. Istilah ‘kelompok’ dalam konteks teori pluralisme tidak terbatas pada ‘kelompok kepentingan’ (interest group). Dalam konteks pluralism setiap organisasi yang terlibat dalam sistem politik dapat disebut sebagai ‘kelompok’ mulai dari kelompok kepentingan, partai politik, dan bahkan lembaga-lembaga pemerintahan itu sendiri.keberadaan kelompok ini memang ditopang oleh Konstitusi Amerika yang menjadi legitimasi dari pluralisme. Empat gagasan politik yang menjadi pilar Konstitusi 1787 adalah: (1) republikanisme, (2) federalisme (3) separation of powers dan (4) checks and balances. Namun  dalam prakteknya, pemerintahan negara bagian sering kali bertindak tidak ubahnya sebagai kelompok kepentingan (http://studislam.blogdetik.com).
Karena kepentingan dari berbagai kelompok itu bervariasi dan kelompok yang kuat juga cukup banyak, maka sistem politik di Amerika sering diwarnai oleh konflik kepentingan yang berlarut-larut. Dari waktu ke waktu perkembangan kelompok kepentingan di Amerika cenderung menguat. Jumlahnya pun semakin lama semakin banyak. Mulai dari dari asosiasi dagang, serikat buruh, himpunan pemuka gereja, perwakilan petani, organisasi hak-hak sipil, lembaga pecinta lingkungan, dan seterusnya. Para pendukung model demokrasi pluralis mengemukakan bahwa meskipun kepentingan individu merupakan pijakan dari pemerintahan demokratis, namun dalam kenyataannya yang menjadi pelaku atau aktor utama bukanlah individu-individu, melainkan kelompok yang mengatasnamakan sejumlah individu yang mempunyai kepentingan yang sama atau searah.


Sources :
Yarbrough, T. E. (n.d.). Melindungi Hak-Hak Kaum Minoritas. Demokrasi , 71-77.

0 komentar:

Posting Komentar