Jumat, 09 Maret 2012

Locke’s Social Contract

Konsep kontrak sosial yang dibuat oleh John John Locke berbeda dengan Thomas Hobbes. John Locke tidak hanya menggambarkan alam dan penyebab dari kontrak sosial, tetapi ia juga menjelaskan secara rasional alasan-alasan pendukung atas teorinya. Konsep John Locke tentang pemerintah yang baik dan teori kontrak sosial hubungan pemerintah dengan rakyat juga lebih konsisten dari teori Thomas Hobbes. Jika konsep monarki Thomas Hobbes akan bekerja berdasar dengan kebaikan mutlak dan kepercayaan Tuhan terhadap raja, John Locke mengatakan tentang kekurangan manusia dalam realita, jadi bahasan beliau untuk pemerintahan sosial lebih mendoktrin secara realistis. Dokrtrin realistis ini didasari dari munculnya kesewenang-wenangan seorang raja. Raja, yang kekuasaannya tak terbatas mampu melakukan apapun kehendaknya terhadap negara. Banyak sekali kesalahan yang dilakukan oleh seorang raja, contohnya pajak tinggi, korupsi, nepotisme, pembantaian, dan lain sebagainya. John Locke, memunculkan kritik realistis atas konsep ini. Kekuasaan raja dipercayai adalah anugerah Tuhan, dominasi gereja sangatlah kental dengan kekuasaan raja. John Locke mengkritisi hal ini dengan cara memunculkan teori baru kontak soisal. Kontrak sosial, diharapkan mampu meemberikan tekanan kepada raja untuk mementingkan kepentingan rakyat.

Walaupun begitu konsep John Lockes tentang negara yang alami juga sama-sama dipertanyakan seperti Thomas Hobbes. Ketika John Locke mempelajari pertanyaan tentang kepemilikan, ia menjelaskan dengan bagus perbedaan antara kepemilikan oleh umat manusia dengan kepemilikan seorang manusia. Ia bahkan mengkritik teori nilai buruh Marx. Sangat menarik jika membandingkan teori John Locke dengan masyarakat kapitalis kontemporer yang mengklaim mempunyai basis dengan John Locke. Perbedaan kecil yang terlihat adalah perbudakan (gaji dan chattel), eksploitasi, limitnya akses ke pemerintahan, dan prioritas sosial yang menguntungkan beberapa bagian masyarakat yang mengklaim sistem pemerintahan gaya John Locke. Konsep John Locke ini memang memliki control yang lemah. Disamping memerlukan kesadaran tinggi oleh pemimpin, dan rakyatnya, konsep John Locke sering diselewengkan mengatas namakan rakyat. Lemahnya fungsi lembaga kontrol adalah sebab utama dari kesalahan yang terjadi dari konsep John Locke.

Bagi Hobbes, keharusan tentang otoritas mutlak, untuk membentuk kedaulatan, diikuti oleh The State of Nature. The State of Nature benar-benar menimbulkan perspektif yang berlawanan, jadi manusia rasional akan dengan senang hati mendaftarkan diri mereka bahkan pada otoritas mutlak untuk lari dari buku John Locke. Bagi John Locke (1632-1704) The State of Nature adalah tempat yang sama sekali lain, sehingga argumennya membahayakan kontrak sosial dan hubungan manusia yang alami untuk berwenang secara konsekuensi sedikit berbeda. Ketika Locke menggunakan metodologi Hobbes sebagai alat The State of Nature, sama seperti semua teoritis kontrak sosial lainnya, ia menggunakannya untuk hasil akhir yang sedikit berbeda. Argumen Locke untuk kontrak sosial dan hak warga untuk berevolusi melawan raja mereka, sangat berpengaruh terhadap revolusi demokrasi yang mengikutinya, terutama Thomas Jefferson, dan para “founding father” AS.

Tulisan politik Locke yang paling penting dan berpengaruh terkandung dalam Dua Risalat pada Pemerintah (Two Treatises on Government). Risalat pertama memperhatikan hampir secara eksklusif menyangkal argument dari Patriarcha Robert Filmer, bahwa otoritas politisi didapat dari otoritas religius yang juga dikenal dengan deskripsi the Divine Right of Kings, yang mendominasi teori pada abad 17 di Inggris. Risalat kedua mengandung pandangan konstruktif Locke dengan tujuan dan justifikasi untuk pemerintahan sipil yang berjudul An Essay Concerning the True Original Extent and End of Civil Government.

Menurut Locke, the State of Nature, keadaan natural umat manusia, adalah negara yang sempurna dan kebebasan penuh untuk berperilaku untuk kehidupan terbaik, bebas dari interfensi siapapun. Bagaimanapun, ini tidak berarti, bahwa itu adalah negara dengan lisensi. Sesorang tidak bebas melakukan sesuatu untuk satu kesenangan, atau bahkan yang dianggap menjadi kepentingan seseorang. Memang seseorang memiliki kebebasan, kan tetapi kebebasan itu haruslah disertai dengan tanggung jawab. Walaupun suatu negara tidak mempunyai otoritas sipil ataupun pemerintah yang menghukum orang-orang untuk transgesi terhadap hukum, bukanlah suatu negara tanpa moralitas. The State of Nature itu pre-politisi, tapi bukan pre-moral. Banyak yang berasumsi untuk bisa sejajar dengan negara lain, dan secara sejajar mampu menemukan dan mempunyai ikatan dengan Law of Nature. The Law of Nature, yang menurut Locke adalah dasar moralitas, dan diberikan pada kita oleh Tuhan, memerintahkan pada kita untuk tidak saling menyakiti dan menghormati “hidup, kesehatan, kebebasan, atau kepemilikan” mereka (Par. 6). Karena dihadapan Tuhan kita semua sama, dank arena kita tidak bisa mengambil milik-Nya, kita dilarang menyakiti satu sama lain. Jadi, the State of Nature adalah negara kebebasan dimana tiap orang bebas untuk mendapatkan kepentingan dan menjalankan rencananya, bebas dari interfensi, dan karena the Law of Nature dan larangan untuk menjatuhkan orang lain, secara relatif akan tercipta kedamaian.

The State of Nature tidak sama dengan the State of War, pendapat Hobbes. Walaupun begitu perubaha menjadi State of War, secara khusus terjadi diatas percekcokan. Ketika State of Nature adalah  negara dengan kebebasan dimana tiap orang sadar akan Law of Nature dan tidak boleh menyakiti satu sama lain, State of War dimulai anatara dua atau lebih manusia. Sekali seseorang mendeklarasi perang dengan lainnya, dengan mencuri darinya atau menjadikannya budak. Karena di State of Nature tidak ada kekuatan sipil yang bisa menjadi seruan, dan karena the Law of Nature mengijinkan mereka untuk melindungi diri mereka sendiri, mereka mungkin akan membunuh orang-orang yan memaksa mereka. Karena kurangnya otoritas sipil State of Nature, sekali tercetus perang akan berpotensi terus berlanjut. Ini adalah salah satu alasan terkuat mengapa manusia harus meninggalkan the State of Nature dengan kontrak bersama untuk membentuk pemerintahan sipil.

Kepemilikan memainkan peran penting pada argumen Locke untuk pemerintah sipil dan kontrak sosial yang terbangun. Menurut Locke, kepemilikan secara pribadi dibentuk ketika seseorang mencampur tenaga kerjanya dengan bahan mentah. Contoh, ketika ada sepetak tanah yang subur, dan itu digarap menjadi perkerbunan, yang memproduksi makanan, maka seseorang berhak mengklaim memiliki tanah itu. Locke menyimpulkan bahwa Amerika bukan milik pribumi disana, karena menurutnya mereka gagal mengolah material dasar alam. Dengan kata lain, mereka tidak berkebun di sana, jadi mereka tidak punya legitimasi atas tanah itu, dan orang lain yang bisa mengolahnyalah yang berhak atasnya. Walaupun begitu batasan-batasan kepemilikan yang bisa dimiliki seseorang. Seseorang tidak diijinkan untuk mengambil begitu banyak dari alam sehingga orang lain tidak bisa menggunakan untuk diri mereka. Karena alam diberikan pada semua umat manusia oleh-Nya untuk penyambung hidup, seseorang tidak bisa mengambil lebih dari bagiannya. Kepemilikan adalah ujung tombak dari argumen Locke untuk kontrak sosial dan pemerintah sipil karena itu adalah perlindungan atas kepemilikan mereka, termasuk tubuh mereka sendiri, yang manusia cari ketika mereka memutuskan untuk meninggalkan State of Nature.

Menurut Locke, State of Nature bukan kondisi individual seperti yang diungkap Hobbes. Malahan, itu adalah populasi para ibu dan bapak dengan anak-anak mereka, atau sejumlah keluarga yang ia sebut conjugal society (par. 78). Kelompok masyarakat ini didasari oleh kesepakatan secara suka rela untuk merawat anak-anak bersama, dan secara moral bukan politik. Masyarakat politik muncul ketika seseorang, mewakili keluarganya, datang bersama di State of Nature dan setuju untuk menyerahkan kuasa untuk menghukum mereka yang melewati batas Law of Nature pada kuasa pemerintah  publik. Setelah selesai, mereka akan menjadi subjek keinginan mayoritas. Dengan kata lain, secara rapi meninggalkan State of Nature dan membentuk masyarakat, mereka membentuk “satu badan politik di bawah satu pemerintah” (par. 97) dan mendaftarkan diri mereka pada keinginan badan tersebut. Seseorang masuk ke badan tersebut, baik dari awal atau setelah terbentuk, hanya dengan ijin eksplisit. Membuat masyarakat politik dan pemerintah melalui ijin mereka, manusia kemudian mendapat tiga hal, yang kurang dalam State of Nature : hukum, hakim dalam mengambil keputusan hukuman, dan kuasa eksekutif yang diperlukan untuk menjalankan hukum tersebut. Tiap orang memberikan kuasa untuk melindungi diri sendiri dan menghukum para pelewat law of nature pada pemerintah yang telah dibuatnya.

Locke secara mudah membayangkan kondisi di bawah jika kesatuan pemerintah dihancurkan, dan manusia menolak otoritas pemerintah sipil, semacam Raja. Ketika kekuatan pemerintah eksekutif berubah menjadi tirani, seperti dengan membubarkan badan pembuat undang-undang dan menyangkal orang-orang dengan kemampuan untuk membuat hukum untuk kepentingan mereka, maka hasil tiran itu menempatkan mereka pada State of Nature dan mungkin pada state of war, dan mereka mempunyai hak yang sama untuk melindungi diri ketika mereka sebelumnya membuat kesatuan untuk mendirikan masyarakat. Dengan kata lain, dasar pembenaran terhadap otoritas komponen pemerintah eksekutif, adalah perlindungan terhadap kepemilikan orang-orang dan kesejahteraan., jadi ketika perlindungan semacam itu sudah tidak ada, atau ketika Raja menjadi tiran dan bertingkah melawan kepentingan rakyatnya, mereka punya hak, untuk  melawan otoritasnya. Kesatuan sosial bisa dihancurkan dan memperbaharui pembentukan masyarakat politik yang baru.

Karena Locke tidak iri pada State of Nature seperti Hobbes, ia bisa membayangkan kondisi lain yaitu seseorang akan lebih baik menolak sebuah pemerintah sipil dan kembali pada State of Nature, yang membidik kontruksi permerintah sipil yang lebih baik. Walaupun begitu, kedua pandangan terhadap manusia dan lingkungannya, dan lingkungan moralitas itu sendiri, yang menjadi perbedaan pandangan kontrak sosial Hobbes dan Locke.

∞∞--∞∞--∞∞--∞∞

Referensi :
1.      Friend, Celeste. 2004. Social Contract Theory. www.iep.utm.edu. (21 Maret 2010)
2.      Anonymous.2002. John Locke's social contract Theory. www.essortment.com/all/johnlockesocia_rspe.htm.   (21 Maret 2010)
3.      Locke, John. Two Treatises of Government and A Letter Concerning Toleration. Yale University Press (2003).

0 komentar:

Posting Komentar